KONTAN.CO.ID - LAMPUNG. Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 Km telah beroperasi sejak 8 Maret 2019 lalu setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Usai diresmikan, ruas tol tersebut belum dikenakan tarif sebagai bagian sosialisasi keberadaan tol kepada masyarakat. Pada tanggal 17 Mei 2019, tarif Tol Bakaheuni-Terbanggi Besar akan diberlakukan dengan besaran tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar dikenakan tarif sebesar Rp 112.500 untuk kendaraan golongan I, Rp168.500 untuk golongan II & golongan III, dan Rp224.500 untuk golongan IV & golongan V. Pengenaan tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KTS/M/2019.
Tarif jalan tol Bakauheni - Terbanggi Besar sejauh 140,9 km akan segera diberlakukan
KONTAN.CO.ID - LAMPUNG. Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140,9 Km telah beroperasi sejak 8 Maret 2019 lalu setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Usai diresmikan, ruas tol tersebut belum dikenakan tarif sebagai bagian sosialisasi keberadaan tol kepada masyarakat. Pada tanggal 17 Mei 2019, tarif Tol Bakaheuni-Terbanggi Besar akan diberlakukan dengan besaran tarif jarak terjauh dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar dikenakan tarif sebesar Rp 112.500 untuk kendaraan golongan I, Rp168.500 untuk golongan II & golongan III, dan Rp224.500 untuk golongan IV & golongan V. Pengenaan tarif tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 305/KTS/M/2019.