KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi akan menerapkan pemberlakuan tarif pada Ruas Tol Ciawi –Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak dalam waktu dekat. Pemberlakuan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Pemberlakuan tarif ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan sebelumnya, PT Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada Ruas Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak.
Tarif Jalan Tol Ruas Ciawi - Sukabumi Seksi 2 akan Naik dalam Waktu Dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi akan menerapkan pemberlakuan tarif pada Ruas Tol Ciawi –Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak dalam waktu dekat. Pemberlakuan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Pemberlakuan tarif ini nantinya berlaku untuk seluruh golongan kendaraan dengan menyesuaikan tujuan pengguna jalan. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan sebelumnya, PT Trans Jabar Tol telah melakukan pengoperasian fungsional tanpa tarif selama 8 bulan terhitung sejak 6 Agustus 2023 hingga 21 April 2024 pada Ruas Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 2 Cigombong – Cibadak.