KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruas jalan tol Serpong-Balaraja seksi 1A akan diberlakukan tarif per Selasa, 4 Oktober 2022. Hal ini berdasarkan dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. Sebelumnya, ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi. Tol tersebut merupakan proyek infrastruktur konektifitas yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama dari PT Trans Bumi Serbaraja.
Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja Berlaku Mulai 4 Oktober 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ruas jalan tol Serpong-Balaraja seksi 1A akan diberlakukan tarif per Selasa, 4 Oktober 2022. Hal ini berdasarkan dengan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1116/KPTS/M/2022, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol. Sebelumnya, ruas tol Serpong-Balaraja seksi 1A sebelumnya telah beroperasi fungsional pada tanggal 10-21 Agustus 2022 tanpa pengenaan tarif. Jalan tol ini juga telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 20 September 2022 dan kembali dioperasionalkan tanpa tarif sampai dengan 3 Oktober 2022 sebagai masa sosialisasi. Tol tersebut merupakan proyek infrastruktur konektifitas yang dikembangkan oleh Sinar Mas Land melalui PT Bumi Serpong Damai Tbk sebagai pemegang saham utama dari PT Trans Bumi Serbaraja.