JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat rumah sakit (RS) swasta untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kali ini, upaya yang dilakukan adalah dengan membedakan tarif layanan kesehatan untuk beberapa layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Meski begitu, Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pembedaan tarif layanan antara RS swasta dengan RS pemerintah ini tak cukup ampuh untuk menarik minat RS swasta. Alasannya, dengan skema yang berlaku saat ini, perbedaan tarif inap di RS swasta dan RS pemerintah tak sampai 10%. Menurutnya, perlu tambahan insentif bagi RS swasta agar biaya operasionalnya lebih ringan. "Misalnya subsidi listrik atau air," kata Timboel, Kamis (10/11).
Tarif JKN RS swasta dan pemerintah dibedakan
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menarik minat rumah sakit (RS) swasta untuk bergabung dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kali ini, upaya yang dilakukan adalah dengan membedakan tarif layanan kesehatan untuk beberapa layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Meski begitu, Kordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pembedaan tarif layanan antara RS swasta dengan RS pemerintah ini tak cukup ampuh untuk menarik minat RS swasta. Alasannya, dengan skema yang berlaku saat ini, perbedaan tarif inap di RS swasta dan RS pemerintah tak sampai 10%. Menurutnya, perlu tambahan insentif bagi RS swasta agar biaya operasionalnya lebih ringan. "Misalnya subsidi listrik atau air," kata Timboel, Kamis (10/11).