Tarif KA turun per 1 Februari 2015



JAKARTA. Tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar 5% mulai 1 Februari 2015. Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 1 Tahun 20015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (19/1) mengatakan penyesuaian tarif tersebut wajib berlaku untuk KA yang tidak disubsidi.

Untuk KA yang disubsidi, lanjut dia, penurunan tarif tidak langsung kepada penumpang karena penyesuaian dilakukan dalam anggaran public service obligation.


"Sebanyak 11 KA jarak menegah dan jauh (bersubsidi) bisa disesuaikan. Untuk jarak dekat (KRL) tidak ada penyesuaian karena lebih terkait dengan tarif dasar listrik," kata Hermanto. Pemberlakuan dimulai pada 1 Februari 2015 karena sudah banyak tiket KA yang terjual sejak tiga bulan yang lalu.

Dari penurunan biaya, Kemhub mencatat, rata-rata penurunan biaya operasi KA jarak jauk Rp 3.486, KA jarak sedang Rp 2.415, KA jarak dekat Rp 1.987 dan KRD Rp 639.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia