JAKARTA. Tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar 5% mulai 1 Februari 2015. Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 1 Tahun 20015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (19/1) mengatakan penyesuaian tarif tersebut wajib berlaku untuk KA yang tidak disubsidi. Untuk KA yang disubsidi, lanjut dia, penurunan tarif tidak langsung kepada penumpang karena penyesuaian dilakukan dalam anggaran public service obligation.
Tarif KA turun per 1 Februari 2015
JAKARTA. Tarif kereta api kelas ekonomi jarak menengah dan jauh turun minimal sebesar 5% mulai 1 Februari 2015. Penyesuaian ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Nomor 1 Tahun 20015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Senin (19/1) mengatakan penyesuaian tarif tersebut wajib berlaku untuk KA yang tidak disubsidi. Untuk KA yang disubsidi, lanjut dia, penurunan tarif tidak langsung kepada penumpang karena penyesuaian dilakukan dalam anggaran public service obligation.