Tarif kapitasi Faskes harus menyesuaikan inflasi



JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, masih memiliki ganjalan.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar mengatakan, tarif kapitasi yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) seharusnya menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.

Selain itu, terkait tarif kapitasi khusus di daerah terpencil dan kepulauan tidak ada perbedaan yang signifikan. "Kondisi ekonomi sudah berubah dan sudah selayaknya range tersebut dinaikkan," kata Timboel, Sabtu (28/5).


Sekedar catatan, poin utama dalam Permenkes No. 12 Tahun 2016 terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan besaran tarif kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial dengan menggunakan pertimbangan kriteria sumber daya manusia (SDM) saja.

Adapun kriteria SDM tersebut hanya mengacu pada ketersediaan dokter dan ketersediaan dokter gigi. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni Permenkes No. 59 tahun 2014, selain kriteria SDM, juga mempertimbangkan kriteria tentang kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, ketentuan ini sebenarnya memiliki filosofi yang baik yakni penghargaan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Faskes. "Filosofi sederhana, kalau kinerja berbeda, maka penghargaan yang diberikan juga berbeda," kata Tonang.

Walau demikian, masih belum meratanya ketersediaan SDM medis di Faskes yang ada menimbulkan keresahan. Dalam ketentuan yang ada ketersediaan Faskes menjadi tangung jawab pemerintah pusat dan Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini