JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, masih memiliki ganjalan. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar mengatakan, tarif kapitasi yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) seharusnya menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Selain itu, terkait tarif kapitasi khusus di daerah terpencil dan kepulauan tidak ada perbedaan yang signifikan. "Kondisi ekonomi sudah berubah dan sudah selayaknya range tersebut dinaikkan," kata Timboel, Sabtu (28/5).
Tarif kapitasi Faskes harus menyesuaikan inflasi
JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, masih memiliki ganjalan. Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch, Timboel Siregar mengatakan, tarif kapitasi yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) seharusnya menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi. Selain itu, terkait tarif kapitasi khusus di daerah terpencil dan kepulauan tidak ada perbedaan yang signifikan. "Kondisi ekonomi sudah berubah dan sudah selayaknya range tersebut dinaikkan," kata Timboel, Sabtu (28/5).