Tarif keekonomian listrik rumahtangga dievaluasi



JAKARTA. Kabar gembira buat para pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA. Pemerintah lagi mempertimbangkan penundaan pemberlakuan tariff adjustment (tarif keekonomian) atas kedua golongan pelanggan ini yang berlaku 1 Januari 2015.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, evaluasi tersebut dengan pertimbangan harga minyak mentah dunia sebagai salah satu parameter tarif setrum sedang anjlok.

Tambah lagi, dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada November 2014 lalu masih terasa di masyarakat. Jika tariff adjustment berlaku, tentu akan menambah beban masyarakat yang menjadi pelanggan listrik 1.300 VA dan 2.200 VA. Maklum, kebanyakan pelanggan kedua golongan ini adalah rumahtangga.


"Ini sedang diminta untuk dipertimbangkan, apakah bisa ditunda (tariff adjustment)," ujar Sudirman kemarin.

Untuk itu, Sudirman akan berbicara dulu dengan PLN soal rencana penundaan pemberlakuan tariff adjustment bagi pelanggan R1 dan R2 itu.

Tapi secara logika, ia bilang, harga keekonomian listrik saat ini terus turun lantaran biaya produksi setrum mengalami penurunan, seiring harga minyak dunia yang sedang merosot tajam hingga di bawah US$ 50 per barel. "Secara substansi memang ada alasannya untuk menunda tariff adjustment," ujarnya.

Catatan saja, mulai 1 Januari 2015, tarif listrik pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, dan 10 golongan lainya seperti harga bahan bakar minyak nonsubsidi, bisa naik turun setiap bulan. Soalnya, tarif listrik mereka memakai mekanisme tariff adjustment.

Ketentuan tarif setrum anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014 yang terbit 25 November lalu. Beleid ini menyatakan, ke-12 golongan pelanggan PLN tersebut kudu mengikuti tarif keekonomian alias tanpa subsidi dari pemerintah lagi.

Ada tiga faktor yang menjadi penentu kenaikan atau penurunan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan perusahaan setrum pelat merah itu. Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Yang menjadi pegangan adalah kurs keluaran Bank Indonesia (BI). Kedua, harga minyak mentah Indonesia (ICP). Ketiga, inflasi.

Alhasil, mulai 1 Januari lalu, tarif listrik pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA naik menjadi Rp 1.352 per kilo-watt hour (kWh). Dan, saban bulan PLN akan mengkaji harga listrik yang harus dibayar pelanggan. Penetapan tarif listrik akan dilakukan setiap tanggal 1 mulai pukul 00:00 WIB.

Dodi Arifianto, ekonom Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bilang, penundaan pemberlakuan tariff adjustment untuk pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA bisa mendorong penurunan inflasi. Apalagi, pemerintah juga telah menurunkan lagi harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar bersubsidi.

Meskipun harga kebutuhan pokok tidak langsung mengikuti penurunan harga BBM dan penundaan tariff adjustment  bagi kedua golongan pelanggan PLN tersebut, "Tapi setidaknya, kan, daya beli masyarakat bisa lebih baik," kata Dodi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan