KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan sejumlah tarif layanan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini dinilai berpotensi menambah penerimaan, tetapi kontribusinya terhadap total PNBP diperkirakan relatif kecil. Peneliti Pusat Reformasi Ekonomi (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan tarif layanan tidak seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengejar penerimaan negara. Pasalnya, pertumbuhan PNBP hingga Juli 2026 yang mencapai sekitar Rp271 triliun atau 21,6% secara tahunan lebih banyak ditopang penerimaan sumber daya alam (SDA), harga komoditas, PNBP kementerian/lembaga, serta badan layanan umum (BLU). "Kalau dari sisi penerimaan, tambahan dari paket Kementerian Hukum sebenarnya relatif kecil," kata Yusuf kepada KONTAN, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: Anggaran Kemenpar Rp 1,51 Triliun, Investasi Pariwisata Dibidik Rp 71 Triliun Sebagai gambaran, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat 153.351 permohonan merek sepanjang 2025. Dengan asumsi sekitar separuhnya merupakan pemohon umum dan kenaikan tarif sekitar Rp1 juta per kelas, Yusuf memperkirakan tambahan penerimaan dari pendaftaran merek sekitar Rp75 miliar-Rp150 miliar per tahun. Sementara itu, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif pendirian perseroan terbatas (PT) diperkirakan berada di kisaran puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Dengan demikian, secara keseluruhan tambahan PNBP dari paket Kementerian Hukum diperkirakan berada pada kisaran ratusan miliar hingga Rp1 triliun-Rp2 triliun per tahun. "Tambahan PNBP dari paket ini kemungkinan berada dalam orde ratusan miliar sampai Rp1 triliun atau Rp2 triliun per tahun. Dibandingkan PNBP semester pertama yang sudah mencapai Rp271 triliun, kontribusinya tetap sangat kecil," ujarnya. Menurut Yusuf, skala penerimaan dari kenaikan tarif Visa on Arrival (VoA) berbeda. Imigrasi mencatat 4,32 juta penerbitan e-VoA pada Januari-Juli 2026. Jika disetahunkan menjadi sekitar 7,4 juta penerbitan, kenaikan tarif Rp 250.000 secara kasar berpotensi menambah penerimaan sekitar Rp1,8 triliun per tahun. "Jadi satu kebijakan di Imigrasi berpotensi menghasilkan penerimaan yang lebih besar daripada seluruh paket Kementerian Hukum. Dari perspektif fiskal, saya melihat paket Kementerian Hukum lebih signifikan secara politik daripada secara penerimaan," jelas Yusuf. Meski demikian, Yusuf mengingatkan kenaikan tarif perlu memperhitungkan perubahan perilaku pengguna layanan. Menurut dia, kenaikan biaya pendaftaran merek berpotensi menekan permohonan, meski dampaknya belum dapat dibuktikan karena kebijakan baru berlaku.
Baca Juga: Harga Beras di Atas HET, Bapanas Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin Usaha Pelaku usaha juga bisa merespons kenaikan tarif dengan mengurangi jumlah kelas merek yang didaftarkan. Dengan begitu, volume permohonan belum tentu turun signifikan, tetapi cakupan perlindungan merek menjadi lebih sempit. Untuk UMKM, Yusuf menilai dampak langsung kenaikan tarif pendaftaran merek relatif terbatas karena tarif khusus UMK masih Rp 500.000 per kelas. Namun, ia menyoroti potensi tebing tarif ketika usaha melewati batas kategori UMK, sehingga biaya pendaftaran merek melonjak menjadi Rp 2,8 juta per kelas. Selain itu, struktur tarif pendirian PT yang semakin bergantung pada modal dasar berpotensi mendorong sebagian perusahaan mencantumkan modal lebih rendah agar memperoleh tarif lebih murah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas data dan menimbulkan distorsi terhadap keputusan usaha. "Jangan sampai kebijakan untuk meningkatkan PNBP justru membuat perusahaan terlihat lebih kecil dari kondisi sebenarnya," kata Yusuf. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan kenaikan biaya layanan pemerintah pada dasarnya dapat diserap pelaku usaha selama tidak terlalu menekan margin keuntungan. Menurut dia, jika tambahan biaya masih dapat ditanggung dari margin, pelaku UMKM tetap akan memenuhi kewajibannya. Namun, jika kenaikan biaya sudah membuat usaha tidak layak, pelaku usaha dapat terdorong menaikkan harga produk. "Kalau terlalu besar dan membebani profit margin, bisa saja harga jual produknya menjadi lebih naik," ujar Edy.
Baca Juga: Anggaran Kemenpar Rp 1,51 Triliun, Investasi Pariwisata Dibidik Rp 71 Triliun Edy juga menilai kenaikan tarif semestinya diikuti peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Menurut dia, pelaku UMKM perlu mendapatkan manfaat yang lebih baik seiring bertambahnya penerimaan negara dari PNBP. "Kalau kewajiban kami bertambah, tentu kami berharap mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Harus ada timbal balik," katanya. Ia menambahkan, pemerintah juga perlu lebih serius merealisasikan belanja negara untuk produk lokal dan UMKM sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap pelaku usaha. Sementara itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai memperbesar basis penerimaan dan meningkatkan kepatuhan lebih ideal dibandingkan hanya menaikkan tarif. Menurut Fajry, ruang perluasan basis PNBP memang lebih terbatas dibandingkan pajak karena PNBP hanya dikenakan pada objek tertentu. Namun, pemerintah masih dapat meningkatkan penerimaan melalui penertiban dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha yang selama ini belum memenuhi kewajiban PNBP. Ia mengingatkan kenaikan tarif yang terlalu tinggi dapat memunculkan risiko ketidakpatuhan. Jika biaya kepatuhan membuat kegiatan usaha tidak lagi layak, sebagian pelaku usaha dapat terdorong menghindari kewajiban atau beroperasi secara ilegal. Dari perspektif fiskal, Fajry menilai memperbesar basis penerimaan lebih berkelanjutan karena lebih adil bagi pelaku usaha yang selama ini sudah patuh dan berpotensi menimbulkan distorsi yang lebih kecil. Dengan demikian, optimalisasi PNBP dinilai tidak cukup hanya mengandalkan kenaikan tarif. Pemerintah perlu menghitung elastisitas permintaan layanan dan mempertimbangkan dampak kenaikan biaya terhadap aktivitas ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Harga Beras di Atas HET, Bapanas Siapkan Sanksi hingga Cabut Izin Usaha Yusuf menyarankan pemerintah mengoptimalkan penerimaan melalui perbaikan pengawasan volume produksi, kepatuhan pembayaran royalti, penagihan piutang PNBP, serta optimalisasi aset negara yang belum produktif. Penyesuaian tarif juga idealnya dilakukan secara terukur berdasarkan data volume permohonan dan perubahan perilaku pengguna layanan. "Yang perlu dioptimalkan bukan sekadar berapa besar penerimaan dari tarif, tetapi penerimaan negara secara keseluruhan," pungkas Yusuf. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News