Tarif Kereta Api Kelas Ekonomi Naik



JAKARTA. Pengguna Kereta Api (KA) kelas Ekonomi tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam untuk bisa merayakan lebaran di kampungnya tahun ini. Pasalnya, Kementerian Perhubungan diam-diam sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35/2010 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi yang menaikkan tarif seluruh KA ekonomi."Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2010," bunyi Pasal 6 aturan itu. Dalam lampiran beleid yang dipegang KONTAN Online disebutkan, kenaikan tarif KA ekonomi bervariasi jika dibandingkan dengan tarif lama yang diatur KM 7/2009 . Untuk KA jarak jauh, kenaikannya antara 8,3% sampai 19,5%. Sementara untuk kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek ekonomi maupun AC ekonomi kenaikannya mulai 9,09% sampai 75%. (Lihat data) "Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang sesuai Undang-Undang Nomor 33/1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/1965," ujar Pasal 2 aturan yang diteken Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada 23 Juni 2010 lalu.Sayangnya, KONTAN Online belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan maupun Sekretaris Ditjen Perkeretaapian Nugroho Indrio belum membalas layanan pesan singkat yang dikirimkan. Pasalnya jika aturan itu berlaku efektif 1 Juli 2010, bisa dipastikan saat musim mudik Lebaran pada September mendatang, penumpang KA ekonomi harus membeli tiket dengan harga lebih mahal. Sementara, masyarakat juga berhak tahu apa saja kompensasi yang akan diberikan PT Kereta Api (Persero) sebagai operator KA kepada penumpang dengan kenaikan tarif itu.KONTAN Online juga belum bisa menghubungi Sugeng Priyono, Vice President Public Relations PTKA. Terkait apakah kenaikan tarif sebesar itu sudah bisa menutupi kebutuhan biaya operasional KA ekonomi. Maklum belakangan PTKA merengek agar besaran dana subsidi public service obligation (PSO) dinaikkan dari Rp 535 miliar menjadi Rp 670 miliar untuk tahun ini dengan dalih untuk menutupi biaya operasional. Jika tidak diberikan kenaikan PSO, PTKA meminta izin pemerintah untuk memperbolehkan menaikkan tarif secara bertahap sampai 50% selama empat semester muali Juli 2010.***Tarif Baru Penumpang KA Kelas EkonomiNama KA dan Lintas Tarif Baru % (KM 35/2010)Logawa, Purwokerto-Jember Rp 46.000 13,5Kertajaya, Surabaya Ps Turi-Ps Senen Rp 52.000 19,5Brantas, Kediri-Tanah Abang Rp 52.000 14,2Kahuripan, Kediri-Padalarang Rp 45.000 18,4Kutojaya Utara, Kutoarjo-Tanah Abang Rp 32.000 14,2Siantar Ekspres, Medan-Siantar Rp 13.000 8,3Putri Deli, Binjai-Medan Rp 16.000 14,2Serelo, Kertapati-Lubuk Linggau Rp 18.000 20KRL Jakarta Kota-Bogor Rp 3.500 75KRL Manggarai-Bekasi Rp 2.500 66,6KRL Tanah Abang-Serpong Rp 2.500 66,6KRL Ekonomi AC Jakarta Kota-Bogor Rp 7.000 27,2KRL Ekonomi AC Jakarta Kota-Bekasi Rp 6.000 33,3KRL Ekonomi AC Manggarai-Serpong Rp 6.000 9,09

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: