MALANG. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kebijakan kenaikan harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi Matarmaja, dari Rp 51.000 menjadi Rp 130.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan harga itu dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Surat klarifikasi dan somasi disampaikan LBH Malang kepada pihak Stasiun Kota Baru Malang, pada Selasa (12/3/2013). Surat somasi juga sudah dikirimkan kepada Direktur PT KAI (Persero) dan Kementerian Perhubungan RI. Menurut Hosnan, Wakil Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang kepada Kompas.com, ditemui usai mendatangi Kepala Stasiun Kota Baru Malang, berdasarkan pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 menyatakan, tarif angkutan orang wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.
Tarif kereta api naik, LBH Malang somasi PT KAI
MALANG. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kebijakan kenaikan harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi Matarmaja, dari Rp 51.000 menjadi Rp 130.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan harga itu dinilai telah melanggar undang-undang (UU). Surat klarifikasi dan somasi disampaikan LBH Malang kepada pihak Stasiun Kota Baru Malang, pada Selasa (12/3/2013). Surat somasi juga sudah dikirimkan kepada Direktur PT KAI (Persero) dan Kementerian Perhubungan RI. Menurut Hosnan, Wakil Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang kepada Kompas.com, ditemui usai mendatangi Kepala Stasiun Kota Baru Malang, berdasarkan pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 menyatakan, tarif angkutan orang wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.