Tarif kereta api naik, LBH Malang somasi PT KAI



MALANG. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Jawa Timur, mengajukan somasi terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait kebijakan kenaikan harga tiket kereta api (KA) kelas ekonomi Matarmaja, dari Rp 51.000 menjadi Rp 130.000 hingga Rp 300.000. Kenaikan harga itu dinilai telah melanggar undang-undang (UU).

Surat klarifikasi dan somasi disampaikan LBH Malang kepada pihak Stasiun Kota Baru Malang, pada Selasa (12/3/2013). Surat somasi juga sudah dikirimkan kepada Direktur PT KAI (Persero) dan Kementerian Perhubungan RI.

Menurut Hosnan, Wakil Kepala Kantor LBH Surabaya Pos Malang kepada Kompas.com, ditemui usai mendatangi Kepala Stasiun Kota Baru Malang, berdasarkan pasal 147 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 menyatakan, tarif angkutan orang wajib diumumkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian paling lambat tiga bulan sebelum diberlakukan.


"Kenaikan harga tiket KA untuk Matarmaja tidak diumumkan jauh hari sebelum kenaikan. Ketentuan pengumuman itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 28 tahun 2012 tertanggal 25 Mei 2012 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api," tegas Hosnan.

Selain itu, kenaikan harga tiket itu juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI No: PM 43 tahun 2012 tertanggal 14 Agustus 2012 tentang Penentuan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api kelas ekonomi.

"Dalam Permen itu jelas bahwa tarif untuk KA kelas ekonomi Matarmaja adalah sebesar Rp 51.000. Peraturan ini hingga saat ini masih berlaku, karena masih belum ada peraturan baru yang mengatur berbeda atau mencabut. Jelas kenaikan harga tiket itu melanggar UU," katanya.

Hosnan mengatakan, dengan demikian jelas pihak PT KAI melanggar dan telah melakukan penyimpangan-penyimpangan yang secara nyata sudah merugikan konsumen KA kelas ekonomi Matarmaja.

"Seharusnya penentuan kenaikan tarif itu diumumkan 3 bulan sebelum diberlakukan. Kenaikan dari Rp 51.000 hingga Rp 300.000 jelas melanggar," katanya.

LBH Surabaya Pos Malang, kata Hosnan, menuntut Direktur PT KAI, dalam jangka waktu 7 kali 24 jam, terhitung sejak tanggal diterimanya surat dari LBH itu, PT KAI harus memberikan penjelasan secara tertulis terkait kenaikan harga tiket.

"Dalam jangka 2 kali 24 jam, terhitung sejak surat kami diterima, tarif angkutan orang untuk KA kelas ekonomi Matarmaja wajib dikembalikan dalam keadaan semula. Hal itu sesuai dengan Permenhub RI No: PM 43 tahun 2012 tertanggal 14 Agustus 2012 tentang Penentuan Tarif Angkutan Orang dengan KA kelas ekonomi," ujar Hosnan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilaksanakan oleh PT KAI ancam Hosnan, pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Kami akan melaporkan ke jalur hukum. Karena paihak PT KAI sudah melakukan pungutan liar yang melanggar UU," Hosnan menegaskan.

Menanggapi hal itu, Kepala Stasiun Kota Baru Malang, Ganed Mardiono, menegaskan, usai menemui perwakilan LBH Surabaya Pos Malang, pihaknya hanya menjalankan tugas dari pusat. "Somasi yang disampaikan LBH akan kami sampaikan ke pihak Daop 8 Surabaya dan pihak PT KAI," katanya kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Ganed mengaku, pihaknya belum menerima protes dan pengaduan dari masyarakat atau pengguna KA Matarmaja. "Belum ada protes dari masyarakat. Hanya dari LBH. Karena dengan harga baru itu, sudah banyak yang pesan secara online," akunya.  (Yatimul Ainun/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri