JAKARTA. Seiring dengan beroperasinya Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, PT Angkasa Pura (AP) II sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa menyesuaikan tarif passanger service charge (PSC) atau layanan bandara di bandara baru tersebut. Waspan, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II menyebut pihaknya sedang mengajukan tarif baru layanan bandara ini untuk penerbangan domestik menjadi Rp 100.000 dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini, menurut Waspan, untuk lebih meningkatkan standar pelayanan di bandara tersebut. "Bandara Kualanamu adalah bandara internasional. Tentunya pelayanan juga berbeda dengan bandara sebelumnya," ujarnya kepada KONTAN (25/7). Pihak Angkasa Pura II merasa sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun bandara Kualanamu yang megah. Nah, bila tarif layanan naik, Waspan menjanjikan akan mengembalikan kenaikan tarif ini dalam bentuk pelayanan bandara yang lebih baik dari sebelumnya.
Tarif layanan bandara segera naik
JAKARTA. Seiring dengan beroperasinya Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, PT Angkasa Pura (AP) II sedang mengajukan permohonan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk bisa menyesuaikan tarif passanger service charge (PSC) atau layanan bandara di bandara baru tersebut. Waspan, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II menyebut pihaknya sedang mengajukan tarif baru layanan bandara ini untuk penerbangan domestik menjadi Rp 100.000 dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini, menurut Waspan, untuk lebih meningkatkan standar pelayanan di bandara tersebut. "Bandara Kualanamu adalah bandara internasional. Tentunya pelayanan juga berbeda dengan bandara sebelumnya," ujarnya kepada KONTAN (25/7). Pihak Angkasa Pura II merasa sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun bandara Kualanamu yang megah. Nah, bila tarif layanan naik, Waspan menjanjikan akan mengembalikan kenaikan tarif ini dalam bentuk pelayanan bandara yang lebih baik dari sebelumnya.