KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun tarif layanan yang dimaksud adalah tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, serta tarif layanan pengunjung.
Dalam aturan terbaru, Sri Mulyani mematok tarif tiket masuk kawasan Borobudur untuk perorangan sebesar Rp 4.000 sampai dengan Rp 15.000 untuk sekali masuk. Sedangkan untuk kendaraan dipatok sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000. Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tarif Tiket Masuk Kawasan Candi Borobubur, Berapa Besarannya? Sementara, untuk akhir pekan, hari libur nasional, dan musim puncak liburan, Sri Mulyani mengizinkan tarif layanan Borobudur tersebut dapat dikenakan kenaikan tarif hingga 150%. "Kriterian, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi Pasal 13 ayat (2) dalam beleid tersebut, dikutip Kamis (4/5). Kemudian, terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200%. Namun, khusus untuk kegiatan tertentu dapat diberikan tarif layanan Rp 0,00 (nol Rupiah). Kegiatan tertentu yang dimaksud adalah kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non alam, dan bantuan kemanusiaan. Baca Juga: Daftar Harga Tiket Masuk Candi Prambahan Tahun 2023, Umat Hindu Bisa Ibadah Rutin