KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi di tahun 2022 ini. Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat merencanakan untuk melepas Automatic Tariff Adjustment (ATA) untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang telah ditahan sejak 2017 lalu. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, tarif yang ditahan selama ini selisihnya ditutupi dengan kompensasi yang ditanggung oleh pemerintah.
Adapun, jika kemudian pemerintah memutuskan untuk tak lagi menahan tarif bagi 13 golongan pelanggan ini maka bakal ada penyesuaian tarif mengikuti pergerakan komponen pembentuk harga. "Dalam hal ini, keputusan dari pemerintah akan kami laksanakan," terang Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Rabu (26/1). Darmawan melanjutkan, keputusan untuk melepas
tariff adjustment atau tetap menahannya merupakan keputusan dari pemerintah.
Baca Juga: PLN Jamin Krisis Batubara Tak Terulang Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan masih akan menahan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi setidaknya pada 6 bulan pertama tahun ini. Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan, mekanisme
tariff adjustment atau penyesuaian tarif berpotensi masih akan ditahan untuk 6 bulan pertama tahun ini. "Kami sudah sepakat bahwa 2022 diterapkan maksimum 6 bulan, artinya setelah itu tidak (ditahan). Tapi tidak dijelaskan kapan mulai berlakunya dan harus kondisional," ungkap Rida dalam Konferensi Pers Kinerja 2021, Selasa (18/1).
Dia menambahkan, meskipun penyesuaian tarif disepakati dilakukan maksimum 6 bulan atau berpotensi akan diberlakukan pada semester II -022, namun pemerintah masih memantau dampak dari pandemi Covid-19. Jika nantinya daya beli masyarakat sudah membaik serta daya saing industri sudah kompetitif, maka pemerintah akan segera melakukan penyesuaian tarif listrik tersebut. Rida menilai, jika situasi ekonomi sudah membaik maka penyesuaian tarif memang perlu dilakukan agar tidak kian membebani APBN. Dalam catatan Kementerian ESDM, APBN harus menanggung beban sekurang-kurangnya Rp 20 triliun per tahun untuk menutup selisih dari tarif yang ditahan sejak 2017 ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari