Tarif listrik 900 VA batal naik, Kemenkeu pastikan anggaran subsidi tidak berubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk membatalkan penyesuaian harga pelanggan listrik golongan 900 VA bagi rumah tangga mampu (RTM) yang awalnya berlaku mulai 1 Januari 2020. 

Alasannya, pemerintah meminta pihak PT PLN (Persero) untuk melakukan verifikasi data pelanggan 900 VA terlebih dahulu secara akurat sehingga kebijakan akan kenaikan tarif tepat sasaran.

Baca Juga: Jaga daya beli masyarakat, pemerintah batalkan kenaikan tarif listrik 900 VA


Dalam keterangannya, Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembatalan kenaikan tarif listrik ini tidak akan memberikan tambahan subsidi listrik sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mendorong PLN supaya mampu meningkatkan efisiensi salah satunya dengan mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

Menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian ESDM tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, koordinasi pelaksanaan APBN 2020 akan terus dilakukan antar kementerian dan lembaga. 

Baca Juga: Mewahnya kereta Bandara Adi Soemarmo Solo, toilet ramah lingkungan hingga TV

Askolani menyebut, Kemenkeu akan tetap mengucurkan anggaran subsidi energi, khususnya subsidi listrik, sesuai dengan yang telah tertuang dalam UU APBN 2020 yakni sebesar Rp 54,79 triliun. 

Editor: Handoyo .