KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli 2021 mendatang. Ini simulasi tagihan listrik per bulan. Salah satu skenario kenaikan tarif listrik adalah dengan menghapus 100% kompensasi yang selama ini pemerintah bayarkan. Dengan skenario ini, semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan lebih mahal ketika membayar tagihan listrik per bulann.
Berikut simulasi tagihan listrik per bulan setelah kenaikan tarif berlaku untuk pelanggan rumahtangga 900 VA hingga 6.600 VA ke atas. Simulasi ini mengacu bahan paparan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Rapat Badan Anggaran DPR, Kamis (8/4) pekan lalu, yang diterima
Kompas.com. Kenaikan tagihan listrik per bulan ini untuk masing-masing golongan berbeda-beda besarannya. Ini tidak lepas dari penetapan tarif yang berbeda, serta asumsi pemakaian rata-rata dari tiap golongan pelanggan.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang diskon listrik bagi pebisnis selama 6 bulan Golongan R.1/900 VA Bagi pelanggan rumahtangga dengan golongan R.1/900 VA, pemerintah mematok asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh. Dengan asumsi tersebut, selama ini pelanggan membayar tagihan listrik sebesar Rp 147.893 per bulan. Jika kompensasi pemerintah dihapuskan sepenuhnya, dengan asumsi pemakaian yang sama, maka tagihan per bulan bakal bertambah Rp 17.909 per bulan. Dengan kenaikan itu, maka tagihan listrik per bulan bagi pelanggan rumahtangga dengan golongan R.1/900 VA adalah sebesar Rp 165.802 per bulan mulai 1 Juli 2021.
Golongan R.1/1.300 VA Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah mengasumsikan pemakaian per bulan adalah 152 kWh. Dengan jumlah pemakaian itu, selama ini tagihan listrik per bulan adalah Rp 219.902. Kelak jika tarif listrik naik, maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 10.810 per bulan. Dengan begitu, tagihan listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA adalah Rp 230.712 per bulan.
Baca Juga: PLN siaga pasokan listrik Ramadan 1441 H Editor: S.S. Kurniawan