JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah akan menetapkan skema baru dalam menetapkan besaran tarif listrik bagi pelanggan golongan rumah mewah, hotel dan pusat perbelanjaan atau mal. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, penghitungan tarif listrik mempertimbangkan: pertama laju inflasi hitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, kurs nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hitungan Bank Indonesia (BI). Ketiga, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).
Tarif listrik bisa naik turun tahun depan
JAKARTA. Ada kabar baik bagi pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Terhitung mulai 1 Januari 2015, pemerintah akan menetapkan skema baru dalam menetapkan besaran tarif listrik bagi pelanggan golongan rumah mewah, hotel dan pusat perbelanjaan atau mal. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN, penghitungan tarif listrik mempertimbangkan: pertama laju inflasi hitungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, kurs nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat hitungan Bank Indonesia (BI). Ketiga, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP).