KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan tarif listrik golongan rendah non subsidi untuk periode Oktober 2020 hingga Desember 2020. Adapun, penurunan tarif tersebut sebesar Rp 22,58 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.467 per KWh menjadi sebesar Rp 1.445 per KWh. Direktur Eksekutif Insititute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan penurunan tarif ini tepat kaena berpotensi mendorong daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. "Dampaknya belum bisa diukur. Tapi kalau selama ini sekitar 3%-5% penghasilan masyarakat dipakai untuk membayar energi (listrik), maka penurunan tarif listrik bisa membantu menurunkan pengeluaran tetapi tidak terlalu besar," ungkap Fabby kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).
Tarif listrik golongan rendah turun mulai Oktober, daya beli bisa terungkit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menurunkan tarif listrik golongan rendah non subsidi untuk periode Oktober 2020 hingga Desember 2020. Adapun, penurunan tarif tersebut sebesar Rp 22,58 per Kilo Watt hour (KWh) dari sebelumnya sebesar Rp 1.467 per KWh menjadi sebesar Rp 1.445 per KWh. Direktur Eksekutif Insititute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menuturkan penurunan tarif ini tepat kaena berpotensi mendorong daya beli masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. "Dampaknya belum bisa diukur. Tapi kalau selama ini sekitar 3%-5% penghasilan masyarakat dipakai untuk membayar energi (listrik), maka penurunan tarif listrik bisa membantu menurunkan pengeluaran tetapi tidak terlalu besar," ungkap Fabby kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10).