Tarif listrik industri naik mulai Mei 2014



JAKARTA. Pemerintah bersama dengan Komisi VII DPR RI telah memutuskan waktu dan tahapan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pada tahun 2014. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR, Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) di Gedung DPR, Selasa (21/1).Kenaikan TDL ditujukan untuk golongan industri menengah (i3) yang sudah go public, industri besar (i4), rumah tangga besar (R3), bisnis menengah (B2), bisnis besar (B3), dan kantor pemerintah sedang (P1).Ketua Komisi VII DPR, Sutan Batoegana, mengatakan, pemerintah bersama dengan DPR menyepakati bahwa kenaikan TDL akan dimulai pada Mei 2014 sampai Desember 2014 secara bertahap. "Kenaikan TDL dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali dan diharapkan sanggup memenuhi target penghematan yang telah ditetapkan Badan Anggaran (Banggar) DPR," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (21/1).Berdasarkan keputusan Banggar DPR dan masuk dalam APBN 2014 target penghematan anggaran dengan penyesuaian subsidi TDL sebesar Rp 10,96 triliun. Angka penghematan tersebut didapat dari penyesuai tarif subsidi di golongan i3 dengan target penghematan Rp 1,39 triliun, golongan i4 Rp 7,57 triliun, dan tarif adjusment di golongan R3, B2, B3, dan P1 sebesar Rp 2 triliun.Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan, total penyesuaian TDL untuk golongan i3 sebesar 38,9% dengan mekanisme penyesuaian secara bertahap dengan kenaikan 8,6% setiap bulan mulai 1 Mei 2014.Sedangkan untuk golongan pelanggan industri i4 dilakukan mekanisme penyesuaian tarif secara bertahap dengan kenaikan 13,3% setiap dua bulan mulai 1 Mei 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie