Tarif Listrik Kuartal II 2026 Tak Naik, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik pada Kuartal II (April–Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa keputusan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3/2026).


Baca Juga: Investasi Gas US$15 Miliar Eni Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja!

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Penyesuaian tersebut didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada triwulan II 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026. Tercatat, nilai tukar rupiah berada di level Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.

Secara perhitungan formula, perubahan parameter tersebut sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif listrik. Namun demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif, baik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Pemenang 9 Blok Migas, Investasi Capai US$84,75 Juta

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga daya saing industri, mempertahankan daya beli masyarakat, serta memastikan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih bergejolak.

Selain menjaga tarif tetap, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperbaiki kualitas layanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan penyediaan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: