KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV 2026 berpotensi menambah tekanan terhadap likuiditas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pasalnya, selisih antara biaya pokok penyediaan (BPP) listrik dan tarif yang dibayarkan pelanggan harus ditutup melalui mekanisme kompensasi pemerintah. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan menahan tarif listrik memang membuat kinerja keuangan PLN relatif terjaga dalam jangka pendek. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menggeser tekanan ke sisi arus kas dan neraca perusahaan. "Selisih antara biaya pokok penyediaan dan tarif pada akhirnya ditutup melalui mekanisme kompensasi pemerintah sehingga tidak langsung menekan laba rugi. Namun, kompensasi tersebut pada dasarnya merupakan tagihan kepada negara yang baru berubah menjadi kas ketika dibayarkan," kata Yusuf kepada Kontan, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga: RSPO Akan Investigasi Konsesi Sawit yang Terindikasi Mengalami Kebakaran Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat likuiditas PLN tetap berpotensi tertekan meskipun secara akuntansi kinerja perusahaan terlihat terjaga. Terlebih, sebagian besar biaya operasional PLN harus dibayarkan secara tunai dan sejumlah komponen biayanya berkaitan dengan pergerakan dolar Amerika Serikat (AS). Biaya tersebut antara lain mencakup pembelian energi primer, pembayaran kontrak dengan pembangkit listrik swasta, hingga kewajiban utang. "Ketika pembayaran kompensasi tertunda, PLN harus mencari sumber pendanaan jangka pendek untuk menutup kebutuhan kas operasionalnya," ujarnya. Yusuf mengakui, penerapan pencairan kompensasi secara bulanan sejak awal 2026 telah membantu memperbaiki arus kas PLN. Skema tersebut juga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran kompensasi yang sebelumnya dapat berlangsung cukup panjang.
Baca Juga: Ekspor Indonesia Tembus US$ 221 Miliar, Industri Pengolahan Jadi Penopang Meski demikian, keberlanjutan skema tersebut tetap bergantung pada kondisi fiskal pemerintah. Apabila pembayaran kompensasi berjalan tepat waktu, tekanan terhadap likuiditas PLN masih dapat dikelola. Sebaliknya, pengetatan ruang fiskal berpotensi kembali meningkatkan tekanan terhadap arus kas perusahaan. Selain likuiditas, kebijakan mempertahankan tarif listrik juga berpotensi mempengaruhi kemampuan PLN dalam membiayai ekspansi dan investasi. Yusuf menilai, kebutuhan investasi sektor kelistrikan dalam beberapa tahun mendatang masih besar, terutama untuk penguatan jaringan transmisi dan pengembangan energi terbarukan. Di sisi lain, mekanisme kompensasi pemerintah pada dasarnya hanya memastikan biaya yang telah dikeluarkan PLN dapat dipulihkan. Dengan demikian, ruang perusahaan untuk membangun modal internal menjadi terbatas. Jika kebutuhan investasi terus meningkat sementara pembentukan kas perusahaan terbatas, ketergantungan PLN terhadap utang dan pendanaan eksternal berpotensi semakin besar. Dalam kondisi tersebut, proyek transmisi dan distribusi menjadi salah satu sektor yang rentan mengalami penundaan. Padahal, penguatan kedua infrastruktur tersebut penting untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan sekaligus mendukung transisi energi.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Perluas Ekspansi, Bangun Pabrik Pupuk di Maluku hingga Soda Ash Lebih lanjut, Yusuf menilai keberlanjutan kebijakan mempertahankan tarif listrik pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah. Selama APBN masih mampu menanggung beban subsidi dan kompensasi listrik, pemerintah memiliki ruang untuk menjaga tarif tetap terjangkau. Namun, semakin lama tarif tidak disesuaikan, semakin besar pula akumulasi biaya yang harus ditanggung pemerintah. Karena itu, ia menilai penyesuaian tarif secara bertahap dan terukur perlu dipertimbangkan, khususnya bagi kelompok pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi lebih kuat. Langkah ini dinilai dapat mencegah penumpukan beban penyesuaian tarif pada masa mendatang.
Dari sisi kebijakan, Yusuf juga menyoroti perlunya perbaikan mekanisme subsidi dan kompensasi listrik. Menurutnya, dukungan pemerintah masih perlu diarahkan lebih tepat sasaran karena sebagian bantuan diberikan berdasarkan kategori pelanggan, bukan sepenuhnya berdasarkan kondisi ekonomi penerima. Selain itu, kepastian besaran dan waktu pembayaran kompensasi juga perlu diperkuat. Pasalnya, kompensasi yang baru ditetapkan setelah keputusan tarif diambil membuat PLN masih menghadapi ketidakpastian dalam mengelola arus kas. Ke depan, mekanisme penyesuaian tarif yang lebih otomatis dalam batas tertentu, subsidi berbasis data kesejahteraan, serta jadwal pembayaran kompensasi yang lebih pasti diperlukan untuk menjaga keterjangkauan tarif sekaligus keberlanjutan keuangan PLN dan APBN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News