Tarif Listrik naik Rp 1 - Rp 2 per kWh



JAKARTA.  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan.

Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh.

Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif  September sebesar Rp 993,42/kWh. Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.


Agung Murdifi, Manajer Senior Public Relations PLN menjelaskan, kenaikan itu karena nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dollar, dan  diiringi dengan kenaikan harga minyak Indonesia.

"Ini menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata dia, Jumat (7/10).

Dia mengatakan, dengan mekanisme penyesuaian tarif,  ongkos listrik setiap bulan bisa naik turun, berdasarkan kepada perubahan ketiga indikator tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini