JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan. Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh. Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh. Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.
Tarif Listrik naik Rp 1 - Rp 2 per kWh
JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik untuk 12 golongan pada Oktober 2016 naik sebesar Rp 1–Rp 2 per Kilowatt hour (kWh). Kenaikan ini mengikuti mekanisme penyesuaian tarif yang dilakukan setiap bulan. Dengan begitu, tarif listrik untuk Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74/kWh dari tarif September 2016 sebesar Rp 1.457,72/kWh, Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34/kWh dari tarif September Rp 1.031,2/kwh. Lalu, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80/kWh pada Oktober 2016 dari tarif September sebesar Rp 993,42/kWh. Adapun, tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49/kWh dari Rp 1.628,24/kWh.