JAKARTA. PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015 mengalami kenaikan dibandingkan April 2015. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Senin mengatakan, kenaikan tarif listrik nonsubsidi tersebut terutama dikarenakan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. "Kurs pada Maret 2015 melemah menjadi Rp 13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari 2015 sebesar Rp 12.750 per dolar," ujarnya, Senin (4/5). Sementara, indikator inflasi mengalami kenaikan dari -0,36% pada Februari 2015 menjadi 0,17% pada Maret 2015. Meski begitu, lanjutnya, patokan lain yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari US$ 54,32 pada Februari 2015 menjadi US$ 53,66 per barel pada Maret 2015. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Mei 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Maret 2015. Benny menambahkan, pada Mei 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.514,81 per kWh. Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp 48,92 per kWh atau 3,3% dibandingkan periode April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.193,22 atau naik dibandingkan April Rp 1.135,93 per kWh. Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 991,6 menjadi Rp 1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp 1.542,84 menjadi Rp 1.650,73 per kWh. Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif listrik nonsubsidi naik Mei ini
JAKARTA. PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi pada Mei 2015 mengalami kenaikan dibandingkan April 2015. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Senin mengatakan, kenaikan tarif listrik nonsubsidi tersebut terutama dikarenakan pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. "Kurs pada Maret 2015 melemah menjadi Rp 13.067 per dolar Rp dibandingkan Februari 2015 sebesar Rp 12.750 per dolar," ujarnya, Senin (4/5). Sementara, indikator inflasi mengalami kenaikan dari -0,36% pada Februari 2015 menjadi 0,17% pada Maret 2015. Meski begitu, lanjutnya, patokan lain yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP) mengalami penurunan dari US$ 54,32 pada Februari 2015 menjadi US$ 53,66 per barel pada Maret 2015. PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi dua bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Mei 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada Maret 2015. Benny menambahkan, pada Mei 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan ditetapkan sebesar Rp1.514,81 per kWh. Tarif tersebut mengalami kenaikan Rp 48,92 per kWh atau 3,3% dibandingkan periode April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh. Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3. Sementara, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.193,22 atau naik dibandingkan April Rp 1.135,93 per kWh. Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas naik dari Rp 991,6 menjadi Rp 1.063,8 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik dari Rp 1.542,84 menjadi Rp 1.650,73 per kWh. Sesuai data tersebut juga, tarif golongan subsidi yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA tidak berubah yakni Rp 1.352 per kWh. Per 1 Januari 2015, pemerintah menerapkan skema tarif penyesuaian (adjustment tariff) bagi 10 golongan pelanggan listrik setelah sebelumnya sejak Mei 2014 hanya berlaku pada empat golongan. Dengan skema tersebut, maka tarif listrik mengalami fluktuasi naik atau turun yang tergantung tiga indikator yakni harga minyak, kurs, dan inflasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News