KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN menurunkan tarif listrik. Kebijakan ini diambil untuk mendukung keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Ini juga sebagai wujud bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Tarif listrik PLN turun, ini 5 pelanggan yang dapat penurunan tarif listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN menurunkan tarif listrik. Kebijakan ini diambil untuk mendukung keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Dengan hal ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh. Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19. Ini juga sebagai wujud bahwa negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.