Tarif Listrik PLTSa US$ 20 Sen, Beban Beralih ke PLN dan APBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Skema tarif listrik untuk proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) kini mengalami perubahan signifikan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.

Dalam aturan baru ini, PLN diwajibkan membeli listrik dari proyek waste-to-energy (WtE) sebesar US$ 0,20 per kWh selama 30 tahun tanpa eskalasi harga.

Pengamat energi dari Energy Shift Institute Putra Adhiguna menilai, tarif tersebut relatif masuk akal bagi pengembang, meski menimbulkan beban tambahan bagi PLN dan pemerintah.


Menurut Putra, tarif listrik PLTSa memang cenderung lebih mahal dibandingkan pembangkit listrik konvensional karena proyek ini pada dasarnya merupakan bagian dari sistem penanganan sampah perkotaan.

“Tarif 20 sen per kWh saya rasa sudah melalui perhitungan dan cukup masuk akal bagi pengembang. Namun ini memang cukup berat bagi PLN dan pemerintah karena stabilitas kompensasi harus dijamin hingga 30 tahun,” ujar Putra kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan Groundbreaking Proyek PLTSa Pertengahan 2026

Ia menjelaskan, dalam skema terbaru, PLN akan membeli listrik dari PLTSa sebesar US$ 0,20 per kWh. Sementara itu, pemerintah akan memberikan kompensasi kepada PLN agar tidak menambah tekanan terhadap keuangan perusahaan listrik pelat merah tersebut.

“Catatannya, pembayaran kompensasi harus dijamin tepat waktu agar tidak mengganggu kondisi keuangan PLN yang sudah cukup berat di tengah berbagai subsidi dan tarif listrik yang dipatok pemerintah,” kata Putra.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyebut, perubahan skema tarif tersebut juga sekaligus menghapus mekanisme tipping fee yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan proyek PLTSa.

Pada skema lama, PLN membeli listrik PLTSa sekitar US$ 13,35 per kWh, sementara pemerintah daerah memberikan tambahan keekonomian proyek melalui tipping fee.

“Sekarang skemanya disederhanakan menjadi satu pintu. PLN wajib membeli listrik hasil olahan sampah sebesar US$ 0,20 per kWh selama 30 tahun, sedangkan tipping fee untuk proyek baru dihapus,” ujar Syafruddin kepada Kontan, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, penyederhanaan mekanisme ini membuat proyek PLTSa menjadi lebih bankable karena pengembang tidak lagi bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah yang selama ini kerap menjadi hambatan.

Syafruddin menilai tarif ideal untuk proyek PLTSa di Bekasi dan Denpasar berada di kisaran US$ 18–20 per kWh, dengan syarat lahan disediakan pemerintah, pasokan sampah terjamin, serta koneksi listrik tidak membebani proyek.

Di bawah kisaran tersebut, proyek berisiko tidak berjalan karena keekonomiannya tidak terpenuhi. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat menambah beban fiskal dan biaya sistem kelistrikan nasional.

“Tarif PLTSa sebenarnya tidak bisa dibandingkan langsung dengan pembangkit listrik biasa karena di dalamnya juga memuat biaya layanan pengolahan sampah kota,” jelasnya.

Baca Juga: Ekonom Ungkap Proyek PLTSa Harusnya Tidak Dilaksanakan Danantara, Ini Alasannya

Meski demikian, Syafruddin mengingatkan, penghapusan tipping fee pada dasarnya hanya mengubah jalur pembayaran biaya proyek, bukan menghilangkan bebannya.

Jika tarif listrik PLTSa meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik PLN, pemerintah dapat memberikan kompensasi melalui APBN. Artinya, beban proyek pada akhirnya tetap ditanggung oleh fiskal negara.

“Pertanyaannya bukan hanya apakah PLN membayar 20 sen, tetapi siapa yang akhirnya menanggung biaya ekonominya,” katanya.

Sebelumnya, Danantara Indonesia telah menetapkan dua perusahaan asal China sebagai operator proyek PLTSa di Bekasi dan Denpasar. Wangneng Environment Co., Ltd dipilih untuk proyek di Bekasi, sedangkan Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd mengelola proyek di Denpasar.

Chief Investment Officer Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan penetapan operator tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat pengembangan fasilitas WtE di Indonesia.

Proyek ini merupakan bagian dari program nasional pengembangan PLTSa yang menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di seluruh provinsi pada 2029. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan pembangunan tujuh fasilitas PLTSa tahun ini.

Untuk satu fasilitas PLTSa berkapasitas 1.000 ton sampah per hari, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 3,2 triliun.

Baca Juga: Danantara Sebut Groundbreaking Proyek PLTSa Pertama pada Maret 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News