JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan mengeluarkan aturan mengenai tarif jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang dan non tambang kepada PT PLN (Persero). Nantinya, skema jual beli listrik PLTU mulut tambang dan non tambang itu akan disamakan dengan tarif listrik pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Dalam beleid itu, tarif listrik EBT yang dibeli oleh PLN dipatok 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, aturan baru untuk PLTU mulut tambang maupun yang non tambang ini nantinya akan mengubah mekanisme tarif listrik yang dibeli PLN dari skema harga patokan menjadi skema tarif yang dikaitkan dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan.
Tarif listrik PLTU mulut tambang sama dengan EBT
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali akan mengeluarkan aturan mengenai tarif jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang dan non tambang kepada PT PLN (Persero). Nantinya, skema jual beli listrik PLTU mulut tambang dan non tambang itu akan disamakan dengan tarif listrik pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Dalam beleid itu, tarif listrik EBT yang dibeli oleh PLN dipatok 85% dari Biaya Pokok Produksi (BPP). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, aturan baru untuk PLTU mulut tambang maupun yang non tambang ini nantinya akan mengubah mekanisme tarif listrik yang dibeli PLN dari skema harga patokan menjadi skema tarif yang dikaitkan dengan Biaya Pokok Produksi (BPP) pembangkitan.