KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada periode Kuartal II 2020. Dengan begitu, tarif listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipatok tetap sampai bulan Juni nanti. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah. Namun dengan tidak adanya penyesuaian tarif, maka PLN pun berupaya untuk menjaga kondisi perusahaan supaya kebijakan tersebut tidak membebani kinerja operasional dan keuangan PLN. Baca Juga: Lanjutkan ekspansi, Ancora Indonesia Resources (OKAS) kucurkan capex US$ 8,5 juta
Menurut Djoko, agar kinerja perusahaan setrum plat merah itu tetap terjaga, PLN mengandalkan dua hal. Yakni dengan mengoptimalkan efisiensi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik, baik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun non-PLTU. Selain itu, sambung Djoko, PLN juga menanti kompensasi dari pemerintah. "(Kebijakan tarif) tergantung pemerintah. Kita jaga kinerja dengan cost efektif, yakni dengan efisiensi BPP dan juga kompensasi," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (4/3). Dihubungi terpisah, Executive Vice President Finance PLN Sulistyo Biantoro juga mengamini hal tersebut. "Dalam periode itu PLN terus menjalankan efisiensi untuk bidang energi primer dengan tetap mengutamakan kehandalan peralatan listrik untuk mendukung service yang optimal ke pelanggan," terangnya.