Tarif Listrik Tidak Naik, Utang Kompensasi & Subsidi Pemerintah ke PLN Jadi Sorotan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menahan tarif listrik tidak naik, meski paramater makro ekonomi dan harga energi menunjukkan adanya indikasi kenaikan tarif. Walau kebijakan ini menjadi kabar baik bagi publik, tapi sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk memperhatikan tambahan beban kompensasi dan subsidi listrik yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan III atau periode Juli - September 2026 tidak mengalami kenaikan, termasuk bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).


Baca Juga: Harga RON 92 & 95 Tak Berubah di Tengah Penurunan Harga Solar, Ini Penyebabnya

Untuk penetapan tarif tenaga listrik kuartal III-2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, parameter menunjukkan kurs tercatat sebesar Rp 16.959,32 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, serta HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Meski begitu, pemerintah kembali menahan tarif listrik tidak naik hingga tiga bulan ke depan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil melalui keterangan resmi yang disiarkan pada Selasa (30/6/2026).

Bahlil menyatakan bahwa tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Industri Sripeni Inten Cahyani memandang langkah Pemerintah untuk menjaga tarif listrik tidak naik merupakan kebijakan yang masih terukur dalam memitigasi risiko keniakan inflasi.

Pasalnya, kenaikan tarif listrik berdampak langsung pada kenaikan inflasi yang selalu menurunkan daya beli masyarakat, yang akan berujung pada pelemahan ekonomi nasional.

Baca Juga: MPIX Rombak Jajaran Komisaris, Perkuat Rencana Masuk Bisnis Remitansi

Menurut Sripeni, risiko kenaikan inflasi bisa berdampak luas dan sulit diukur. Sedangkan konsekuensi dari menahan tarif listrik atau mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) yang tidak diterapkan dapat diukur besaran dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal keuangan negara.

"Listrik merupakan infrastruktur pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan menjaga tarif listrik tetap merupakan langkah yang baik untuk menjaga capaian pertumbuhan ekonomi minimal di atas 5%," kata Sripeni saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026).

Meski tarif listrik tidak naik, Sripeni mengimbau agar masyarakat dapat melakukan penghematan energi. Sedangkan bagi pelaku usaha dan kalangan industri, Sripeni mendorong agar terus memacu manajemen efisiensi energi.

Beban Subsidi dan Kompensasi Jadi Sorotan

Di sisi yang lain, Sripeni memberikan catatan bahwa kebijakan menahan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi akan berdampak terhadap kenaikan beban kompensasi di luar dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sripeni mengingatkan agar pembayaran kompensasi kepada PLN harus tetap lancar atau tepat sesuai jadwal.

Jika tidak menerima kompensasi tepat waktu, maka PLN akan mengalami kesulitan arus kas dan likuiditas. Dampaknya akan menjalar kepada kemampuan bayar PLN ke vendor atau mitra kerja, termasuk pemasok bahan bakar. Apabila terjadi gap operasional, maka PLN akan mengambil kredit modal kerja dari perbankan.

Konsekuensinya, ada potensi beban tambahan yang ditanggung PLN dari pembayaran bunga pinjaman. Apalagi dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, beban PLN semakin bertambah. Oleh sebab itu, Sripeni mendorong adanya evaluasi skema transaksi agar adanya fleksibilitas pembayaran menggunakan mata uang rupiah guna mengurangi beban PLN ketika terjadi goncangan kurs.

"Ini berpengaruh kepada PLN, khususnya untuk transaksi dengan para IPP (produsen listrik swasta), dan pelemahan rupiah ini sangat memengaruhi likuiditas PLN. Menurut saya ini urgen. Minimal dari sekian dampak pelemahan rupiah, bisa sharing penjual dan pembeli," ujar Sripeni. 

Baca Juga: ASLC Siapkan Capex Rp 20 Miliar untuk Ekspansi Caroline.id pada 2026

Anggota DEN Unsur Pemangku Kepentingan dari Kalangan Konsumen Muhammad Kholid Syeirazi mengamini bahwa menahan tarif listrik non-subsidi merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas makro ekonomi di tengah penurunan daya beli. Tetapi, kebijakan ini perlu dipandang sebagai instrumen temporer, bukan kebijakan permanen.

Keputusan mengabaikan tariff adjustment akan dialihkan sebagai beban pemerintah dalam bentuk kompensasi. Semakin lama tarif ditahan, semakin besar biaya kompensasi APBN. Dari sisi PLN, hal ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan, asalkan dana kompensasi dibayar tepat waktu. 

Sebaliknya, keterlambatan pembayaran dana kompensasi akan mengganggu arus kas (cash flow) yang berdampak pada kemampuan PLN membiayai operasi, membiayai investasi jaringan dan pembangkit, dan memenuhi kewajiban kepada pemasok energi primer dan membayar utang. DEN pun mendorong agar Pemerintah memastikan alokasi anggaran kompensasi tersedia dan dibayarkan tepat waktu. 

Pada saat yang sama, program efisiensi PLN menjadi sangat krusial agar biaya penyediaan listrik dapat ditekan, sehingga kebutuhan kompensasi tidak membengkak.

Menurut Kholid, penambahan pembangkit berbiaya rendah, penguatan bauran energi domestik, serta peningkatan efisiensi sistem kelistrikan juga perlu dipercepat agar biaya pokok penyediaan listrik semakin bersaing.

"Ke depan, mekanisme tariff adjustment perlu dijaga kredibilitasnya. Jika pemerintah memutuskan menahan tarif, kebijakan tersebut perlu disertai skema kompensasi yang jelas, transparan, dan berkelanjutan sehingga tidak mengganggu kesehatan keuangan PLN maupun ketahanan fiskal negara," tegas Kholid.

Ekonom & Manajer Riset Strategis Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet turut menilai bahwa dalam jangka pendek, kebijakan menjaga tarif listrik tetap stabil dapat membantu menahan kenaikan biaya hidup sekaligus mengurangi tekanan biaya produksi bagi pelaku usaha.

Hanya saja, Yusuf memberikan catatan bahwa penahanan tarif telah berubah menjadi pola kebijakan yang berlangsung bertahun-tahun.

Baca Juga: Dukung Ekonomi Sirkular dengan Optimalisasi Pemanfaatan Limbah Produksi

Sejak 1 Januari 2017, tarif listrik praktis tidak mengalami kenaikan untuk sebagian besar pelanggan nonsubsidi, kecuali rumah tangga berdaya di atas 3.500 VA dan golongan pemerintah yang disesuaikan pada 2022.

"Ketika kebijakan yang seharusnya bersifat sementara berubah menjadi kebiasaan, muncul sejumlah konsekuensi yang perlu dicermati," kata Yusuf.

Yusuf mengingatkan bahwa langkah ini menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya akan bermuara pada APBN dan kondisi keuangan PLN. Sebab, selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dengan tarif yang dibayarkan pelanggan tidak pernah benar-benar hilang. Selisih itu berubah menjadi kewajiban pemerintah dalam bentuk subsidi maupun kompensasi kepada PLN. 

Tekanan semakin besar karena struktur biaya PLN masih banyak dipengaruhi oleh komponen berdenominasi dolar AS, mulai dari pembelian energi primer hingga kewajiban utang. Ketika rupiah melemah, biaya penyediaan listrik meningkat. Karena tarif tidak ikut disesuaikan, kenaikan biaya itu pada akhirnya harus ditutup melalui kompensasi dari APBN.

Bagi PLN, persoalan utamanya bukan sekadar laba perusahaan, melainkan kemampuan menjaga arus kas. PLN tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif sehingga pendapatannya sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. "Ketika tarif ditahan, kekurangan pendapatan baru akan tertutup setelah kompensasi dibayarkan pemerintah. Masalahnya, pembayaran kompensasi tidak selalu dilakukan tepat waktu," ujar Yusuf.

Peneliti dan Pengamat Kebijakan Publik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi punya catatan serupa. Langkah pemerintah menahan tarif listrik pelanggan non-subsidi bisa membantu menjaga inflasi dan daya beli. Tetapi, kebijakan ini bukan tanpa biaya, karena selisih tarif keekonomian dengan tarif jual pada akhirnya menjadi beban fiskal pemerintah.

Baca Juga: Porsi Pengguna Paket Rollover 3%-5%, Operator Seluler Akan Kembangkan Layanan?

Tekanan anggaran semakin besar karena pemerintah juga menanggung subsidi listrik bagi sekitar 43 juta pelanggan hingga Mei 2026. Di sisi lain, ada risiko bagi PLN yang juga harus menjadi perhatian. Bukan semata penurunan laba, melainkan soal ketahanan arus kas. 

Badiul mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran kompensasi berpotensi mengganggu likuiditas PLN. Padahal,  PLN tetap harus membayar energi primer, produsen listrik swasta, bunga utang serta investasi jaringan.

"Untuk itu, mitigasinya adalah memastikan kompensasi dibayar tepat waktu, seluruh kewajiban dianggarkan secara transparan dalam APBN, dan tariff adjustment diterapkan secara konsisten. Stabilitas tarif penting, tetapi kesehatan fiskal negara dan fundamental keuangan PLN harus tetap terjaga," tegas Badiul.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi sepakat bahwa konsekuensi dari langkah pemerintah menahan tarif listrik adalah memberikan kompensasi secara konsisten sesuai jadwal kepada PLN. Tulus mengingatkan bahwa pemerintah memiliki utang kepada PLN lebih dari Rp 100 triliun.

Kelancaran pembayaran subsidi dan kompensasi menjadi faktor krusial lantaran akan terkait langsung dengan kemampuan PLN menjalankan operasional usahanya, terutama untuk menyalurkan listrik yang andal bagi industri dan masyarakat. FKBI pun mendesak agar pemerintah bersikap konsisten dan konsekuen dalam kebijakan, khususnya terkait dengan energi yang menyangkut hajat hidup rakyat.

"Jika utang (Pemerintah) tersebut terus menggunung dan (penyesuaian) tarif di-off-kan, saya khawatir PLN akan semakin empot-empotan membayar utang ke mitra bisnisnya. Ending-nya, listrik biarpet seperti yang belakangan ini terjadi di Pulau Jawa," tandas Tulus.

Posisi Keuangan & Piutang PLN

Merujuk laporan keuangan PLN tahun buku 2025, perusahaan listrik plat merah ini membukukan pendapatan senilai Rp 582,68 triliun. Mengalami kenaikan 6,83% dibandingkan raihan Rp 545,38 triliun pada tahun 2024.

Hanya saja, beban usaha PLN menanjak lebih tinggi sebanyak 10,04% secara tahunan atau year on year (YoY) dari Rp 484,75 triliun menjadi Rp 533,45 triliun. Hasil ini membuat perolehan laba usaha PLN menyusut 18,80% (yoy) dari Rp 60,62 triliun menjadi Rp 49,22 triliun pada 2025.

Secara bottom line, PLN meraih laba bersih senilai Rp 7,01 triliun sepanjang tahun lalu. Turun sedalam 66,88% dibandingkan laba tahun berjalan diatribusikan kepada pemilik entitas induk PLN pada 2024, yang kala itu mencapai Rp 21,17 triliun.

Di tengah penurunan laba, hal lain yang menjadi sorotan adalah lonjakan piutang dari pemerintah. Dalam laporan tahun buku 2025, piutang dari pemerintah melonjak 155,78% (yoy) menjadi Rp 110,73 triliun, dibandingkan Rp 43,29 triliun pada 2024.

Baca Juga: CORE Minta Pembagian Peran INA dan Danantara Diperjelas

Piutang kompensasi tercatat melonjak 126,59% (yoy) dari Rp 37,45 triliun menjadi Rp 84,86 triliun. Piutang subsidi listrik naik 110,29% (yoy) dari Rp 5,83 triliun menjadi Rp 12,26 triliun. Selain itu, ada piutang pemerintah lainnya berupa diskon listrik sebesar Rp 13,60 triliun.

Merujuk data dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, subsidi dan kompensasi listrik selalu bergerak naik sejak tahun 2020. Terbaru, anggaran subsidi dan kompensasi listrik naik dari 200,19 triliun pada 2025 menjadi Rp 245,58 triliun pada 2026.

Anggaran itu terdiri dari kompensasi sebesar Rp 144,75 triliun dan subsidi Rp 100,83 triliun. Sampai dengan April 2026, realisasi subsidi dan kompensasi tercatat sebesar Rp 59,93 triliun. Terdiri dari Rp 30,19 triliun untuk subsidi dan Rp 29,74 triliun sebagai kompensasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News