Tarif listrik turun mulai Oktober ini hingga Desember, berikut daftarnya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tarif listrik turun mulai Oktober 2020 ini. Tarif listrik turun tersebut berlaku untuk golongan rendah.

Berdasarkan keterangan tertulis PLN, tarif listrik turun ini merupakan bagian dari tarif adjustment yang rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, tarif listrik turun tersebut berlaku hingga Desember 2020.

Dengan kebijakan tarif listrik ini maka harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.


Keputusan tarif listrik turun ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak covid-19. Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.

Baca juga: Berikut cara investasi ORI 018, cuma butuh empat langkah

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik. “Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020)..

Agung menambahkan tarif listrik turun untuk Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun. “Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.

Editor: Adi Wikanto