KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu lembaga switching internasional seperti Visa, Mastercard, UnionPay dan Japan Credit Bureau (JCB) untuk melakukan kerjasama dengan switching lokal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Namun kerjasama ini harus mendapatkan restu dari BI sebagai regulator sistem pembayaran sebelum formal dan bisa beroperasi. Dalam aturan PBI, switching asing nantinya tidak boleh memiliki saham lebih dari 20% di perusahaan pembayaran lokal.
Tarif MDR berbeda, BI yakin pengguna GPN tak banyak berpindah ke kartu switching luar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka pintu lembaga switching internasional seperti Visa, Mastercard, UnionPay dan Japan Credit Bureau (JCB) untuk melakukan kerjasama dengan switching lokal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/8/PBI/2017 tentang gerbang pembayaran nasional. Namun kerjasama ini harus mendapatkan restu dari BI sebagai regulator sistem pembayaran sebelum formal dan bisa beroperasi. Dalam aturan PBI, switching asing nantinya tidak boleh memiliki saham lebih dari 20% di perusahaan pembayaran lokal.