KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan terkena dampak dari kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas biaya merchant discount rate (MDR) menjadi 1% dari sebelumnya 2%–3%. Pasalnya, kebijakan ini akan menurunkan pendapatan non bunga atau fee based income dari transaksi kartu debet. BI memproyeksikan, ada potensi penurunan fee based income sebesar 50%. Sebab, nasabah tak membayar MDR dengan tarif yang tinggi ketika bertransaksi di merchant menggunakan mesin electronic data capture (EDC). "Nilai penurunan fee based income bisa lebih dari Rp 6,5 triliun," kata Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI, Selasa (5/12). Kendati demikian, bank dapat mengantisipasi penurunan fee based income ini dengan meningkatkan volume dan nilai transaksi. BI telah memperhitungkan penurunan MDR menjadi 1% akan mendorong transaksi menggunakan non tunai.
Tarif merchant turun, komisi bank menyusut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan terkena dampak dari kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas biaya merchant discount rate (MDR) menjadi 1% dari sebelumnya 2%–3%. Pasalnya, kebijakan ini akan menurunkan pendapatan non bunga atau fee based income dari transaksi kartu debet. BI memproyeksikan, ada potensi penurunan fee based income sebesar 50%. Sebab, nasabah tak membayar MDR dengan tarif yang tinggi ketika bertransaksi di merchant menggunakan mesin electronic data capture (EDC). "Nilai penurunan fee based income bisa lebih dari Rp 6,5 triliun," kata Onny Widjanarko, Kepala Pusat Program Transformasi BI, Selasa (5/12). Kendati demikian, bank dapat mengantisipasi penurunan fee based income ini dengan meningkatkan volume dan nilai transaksi. BI telah memperhitungkan penurunan MDR menjadi 1% akan mendorong transaksi menggunakan non tunai.