KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9). “RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.
Tarif meterai jadi Rp 10.000, pos penerimaan pajak lainnya bisa capai Rp 12,1 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan tarif bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021. Sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai yang merupakan perubahan atas UU Bea Meterai tahun 1985, beleid ini sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9). “RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (29/9). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tarif materai yang baru bisa mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Namun, Suryo belum bisa memastikan berapa persis potensi penerimaan bea meterai.