Tarif naik sepihak, Pemprov DKI siap beri sanksi



JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengingatkan perusahaan angkutan untuk tidak terburu-buru menaikkan tarif angkutan umum sebelum ada keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta.Basuki mengatakan bahwa Pemprov DKI akan mengenakan sanksi, yang bisa berupa pencabutan izin trayek bagi angkutan umum tersebut.“Bagi perusahaan angkutan yang mencuri start dengan menaikkan tarif sebelum waktunya, Dinas Perhubungan (Dishub) akan beri sanksi," ujar Basuki, Senin (24/6).Kendati begitu, ia mengakui bahwa sanksi berupa pencabutan izin trayek ini sulit dilakukan, mengingat keterbatasan jumlah armada angkutan umum di Jakarta.Basuki menyebut kondisi ini seperti dimanfaatkan oleh pengusaha angkutan untuk menaikkan tarif sepihak."Ini yang dimanfaatkan mereka. Posisi Pemprov serba salah. Ya, mereka ancam kami, sehingga kami sulit bertindak. Bus umum kita terbatas, mereka bisa semaunya. Orang jadi sembarangan cari keuntungan sendiri," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie