KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif ojek online (Ojol) naik per 1 Mei 2019. Kenaikan tarif memungkinkan permintaan konsumen terhadap Ojol tergerus hingga 75%. Hal ini justru meneybabkan kesejahteraan pengemudi Ojol tidak terjamin. Tarif baru yang diatur pemeritah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 dinilai tidak mencerminkan tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Tarif yang tertera merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. "Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelas Ekonom Unair Rumayya Batubara, Ph.D. dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/5).
Tarif ojek online naik, permintaan Ojol bisa berkurang hingga 75%
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tarif ojek online (Ojol) naik per 1 Mei 2019. Kenaikan tarif memungkinkan permintaan konsumen terhadap Ojol tergerus hingga 75%. Hal ini justru meneybabkan kesejahteraan pengemudi Ojol tidak terjamin. Tarif baru yang diatur pemeritah dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348 Tahun 2019 dinilai tidak mencerminkan tarif yang dibayarkan oleh konsumen. Tarif yang tertera merupakan tarif bersih yang akan diterima pengemudi. "Artinya, tarif yang harus dibayar konsumen akan lebih mahal lagi, mengingat harus ditambah biaya sewa aplikasi,” jelas Ekonom Unair Rumayya Batubara, Ph.D. dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/5).