KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai tanggal 1 Mei 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan. Mulai Rabu (1/5) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu kedepan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” lanjut Menhub Budi, dalam siaran pers, Selasa (30/4).
Tarif ojek online per zona resmi diterapkan hari ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Mulai tanggal 1 Mei 2019, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi akan efektif diberlakukan. Mulai Rabu (1/5) peraturan terkait ojek online tersebut termasuk tata cara dan tarif (biaya jasa) mulai diberlakukan di 5 kota mewakili 3 zona yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penerapan di 5 kota tersebut akan dievaluasi dalam seminggu kedepan untuk memperoleh masukan dari respon yang ada. Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan tersebut diharapkan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan (safety). “Karena kita tahu bahwa safety adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi. Kami berharap ini menjadi perlindungan yang baik bagi masyarakat,” lanjut Menhub Budi, dalam siaran pers, Selasa (30/4).