KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran biaya jasa batas bawah untuk tarif ojol akan naik Rp 250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp 150 per km. "Sehingga tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km," ujar kata Budi, Selasa (10/3).
Tarif ojol di wilayah Jabotabek resmi naik mulai 16 Maret 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) di zona II atau di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran biaya jasa batas bawah untuk tarif ojol akan naik Rp 250 per km, dan biaya jasa batas bawah naik Rp 150 per km. "Sehingga tarif batas bawah itu menjadi Rp 2.250 per km dari Rp 2.000 per km, kemudian tarif batas atas dari Rp 2.500 per km menjadi Rp 2.650 per km," ujar kata Budi, Selasa (10/3).