KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif ojek online (ojol) naik mulai hari ini, 10 September 2022. Pengguna ojol jangan kaget jika harus membayar tarif yang lebih mahal dari biasanya. Tarif ojol naik ini menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, Pertamax dan Biosolar mulai 3 September 2022. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana menaikkan tarif ojol sejak pertengahan Agustus 2022, tapi ditunda. Diberitakan Kontan.co.id, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub resmi menaikkan tarif ojol pada Rabu 7 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, tarif ojol naik mulai 10 September 2022 ini karena mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro. Baca Juga: Inilah Pihak yang Menolak dan Mendukung Kenaikan Tarif Ojol Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% menjadi 15 persen. Berikut rincian tarif ojol yang naik mulai 10 September 2022: Tarif ojol di Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000