KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran. Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang melemah serta tingkat okupansi hotel yang belum pulih, kenaikan beban pajak dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha. Pelaku usaha menila,i kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain permintaan yang masih lemah, keterbatasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyebabkan sektor perhotelan masih sangat bergantung pada air tanah untuk operasional sehari-hari. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Tarif Pajak Air Tanah Melesat hingga 300%, Industri Hotel Minta Pemerintah Kaji Ulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah mulai menuai penolakan dari pelaku usaha, khususnya sektor perhotelan dan restoran. Di tengah tekanan daya beli masyarakat yang melemah serta tingkat okupansi hotel yang belum pulih, kenaikan beban pajak dinilai berpotensi menambah tekanan terhadap keberlangsungan usaha. Pelaku usaha menila,i kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi di lapangan. Selain permintaan yang masih lemah, keterbatasan pasokan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menyebabkan sektor perhotelan masih sangat bergantung pada air tanah untuk operasional sehari-hari. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI), Haryadi B. Sukamdani mengatakan tingginya pajak air tanah yang diterapkan pemerintah akan menyebabkan biaya operasional hotel meningkat. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.