KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bisa menarik pajak lebih banyak dari orang yang berpenghasilan super besar lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ini merupakan layer yang baru. Pasalnya, pada peraturan yang lama, hanya diatur WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif pajak 30%.
Tarif Pajak Deddy Corbuzier Naik 35%, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Sayang yang Kaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bisa menarik pajak lebih banyak dari orang yang berpenghasilan super besar lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU tersebut, diatur layer baru tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ini merupakan layer yang baru. Pasalnya, pada peraturan yang lama, hanya diatur WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif pajak 30%.