JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan persentase tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan saham pendiri untuk lebih mendongkrak penerimaan perpajakan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok rencana tersebut yang akan tertuang sebagai Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Amri Zaman mengatakan, perubahan persentase tarif final atas penjualan saham pendiri merupakan salah satu inisiatif strategis kebijakan yang akan diterapkan Ditjen Pajak pada tahun 2012. Namun, kapan persisnya beleid tersebut akan dikeluarkan, Amri belum mau memberi bocoran. “Yang pasti kami usahakan peraturannya keluar tahun ini,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (3/4). Amri pun mengaku pihaknya masih menghitung berapa kenaikan tarif yang pas untuk kepemilikan saham tersebut. Sebagai catatan, dalam PP 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek disebutkan, tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5% dari nilai jual saham.
Tarif pajak final penjualan saham bakal naik
JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan persentase tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan saham pendiri untuk lebih mendongkrak penerimaan perpajakan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih menggodok rencana tersebut yang akan tertuang sebagai Peraturan Pemerintah (PP). Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, Amri Zaman mengatakan, perubahan persentase tarif final atas penjualan saham pendiri merupakan salah satu inisiatif strategis kebijakan yang akan diterapkan Ditjen Pajak pada tahun 2012. Namun, kapan persisnya beleid tersebut akan dikeluarkan, Amri belum mau memberi bocoran. “Yang pasti kami usahakan peraturannya keluar tahun ini,” ujar dia saat dihubungi, Selasa (3/4). Amri pun mengaku pihaknya masih menghitung berapa kenaikan tarif yang pas untuk kepemilikan saham tersebut. Sebagai catatan, dalam PP 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek disebutkan, tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5% dari nilai jual saham.