KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif pajak minimum atau alternative minimum tax dihapus dari RUU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mencoret ketentuan alternative minimum tax (AMT) atau pajak penghasilan minimum bagi wajib pajak merugi, dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Penghapusan ini mendadak, sebab dilakukan saat detik-detik terakhir sebelum RUU HPP disepakati pemerintah dan DPR untuk dibawa ke paripurna. Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.