JAKARTA. Pengenaan pajak bagi transaksi jual beli online sedang digodok pemerintah. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, aturan transaksi online sebenarnya tidak pelik.Intinya, tarif pajak pada transaksi online tidak boleh dibedakan dengan transaksi pajak pada transaksi jual beli konvensional yang dilakukan secara tatap muka. Karenanya untuk pengenaan pajaknya pun bisa menggunakan tarif seperti transaksi konvensional. Memang terkait transaksi jual beli lintas negara, ada permasalahan khusus. Apa hak negara sumber e-commerce dengan negara domisili si pembeli menjadi pertanyaan."Jangan sampai ganda pajak terjadi," tukas Darussalam. Namun persoalan ini sebenarnya tidak menjadi masalah karena sudah diatur dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mengatur tentang pajak antar negara. Menurutnya, yang justru jadi permasalahan adalah administrasi transaksi online. Bagaimana kesiapan teknologi informasi, sumber daya manusia ataupun pengawasannya.Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah butuh menunggu hasil pembahasan standar internasional ekonomi digital yang disepakati seluruh negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 September mendatang di Australia.Pasalnya, dalam mengenakan tarif pajak online harus ada standar internasional terlebih dahulu. Pengenaan pajak online tidak semudah yang diperkirakan karena menyangkut dunia global yang luas.Misalnya, terjadi transaksi online dari perusahaan e-commerce asal Amerika. Nantinya yang mengenakan pajak apakah dari Amerika ataukah dari pemerintah Indonesia sendiri. Yang dikenakan pajak apakah pembeli atau penjualnya. Ini semua harus dibahas dan disepakati antar negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tarif pajak online bisa seperti konvensional
JAKARTA. Pengenaan pajak bagi transaksi jual beli online sedang digodok pemerintah. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, aturan transaksi online sebenarnya tidak pelik.Intinya, tarif pajak pada transaksi online tidak boleh dibedakan dengan transaksi pajak pada transaksi jual beli konvensional yang dilakukan secara tatap muka. Karenanya untuk pengenaan pajaknya pun bisa menggunakan tarif seperti transaksi konvensional. Memang terkait transaksi jual beli lintas negara, ada permasalahan khusus. Apa hak negara sumber e-commerce dengan negara domisili si pembeli menjadi pertanyaan."Jangan sampai ganda pajak terjadi," tukas Darussalam. Namun persoalan ini sebenarnya tidak menjadi masalah karena sudah diatur dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mengatur tentang pajak antar negara. Menurutnya, yang justru jadi permasalahan adalah administrasi transaksi online. Bagaimana kesiapan teknologi informasi, sumber daya manusia ataupun pengawasannya.Sebagai informasi, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah butuh menunggu hasil pembahasan standar internasional ekonomi digital yang disepakati seluruh negara dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 September mendatang di Australia.Pasalnya, dalam mengenakan tarif pajak online harus ada standar internasional terlebih dahulu. Pengenaan pajak online tidak semudah yang diperkirakan karena menyangkut dunia global yang luas.Misalnya, terjadi transaksi online dari perusahaan e-commerce asal Amerika. Nantinya yang mengenakan pajak apakah dari Amerika ataukah dari pemerintah Indonesia sendiri. Yang dikenakan pajak apakah pembeli atau penjualnya. Ini semua harus dibahas dan disepakati antar negara.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News