KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur beberapa tarif pajak daerah apabila status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), misalnya saja untuk tarif pajak parkir dan pajak hiburan. Hal tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Dia Dewi melihat, rencana perubahan sejumlah tarif layanan publik dalam RUU DKJ merupakan bentuk penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama bila nanti Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hanya saja, dirinya meminta RUU DKJ tersebut dikaji secara mendalam serta melihat kemampuan masyarakat Jakarta pada umumnya. Misalnya saja tarif pajak parkir yang maksimal 25% akan cukup membebani masyarakat.
Tarif Pajak Parkir Jakarta Maksimal 25% dalam RUU DKJ, Pengusaha: Bebani Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur beberapa tarif pajak daerah apabila status Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), misalnya saja untuk tarif pajak parkir dan pajak hiburan. Hal tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang masih bersifat draft. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Dia Dewi melihat, rencana perubahan sejumlah tarif layanan publik dalam RUU DKJ merupakan bentuk penyesuaian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama bila nanti Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hanya saja, dirinya meminta RUU DKJ tersebut dikaji secara mendalam serta melihat kemampuan masyarakat Jakarta pada umumnya. Misalnya saja tarif pajak parkir yang maksimal 25% akan cukup membebani masyarakat.