KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Tak lama lagi, regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Kenaikan tarif ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto. Salah satu yang angkat suara adalah CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), Gabriel Rey yang menyatakan pihaknya telah berkali-kali menyuarakan keberatan kepada otoritas.
Tarif Pajak Penghasilan Kripto Naik, Begini Tanggapan Triv
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. PMK ini diundangkan pada 28 Juli 2025 dan menetapkan tarif PPh final atas transaksi kripto menjadi 0,21%, naik dari sebelumnya 0,1%–0,2%. Tak lama lagi, regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Kenaikan tarif ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto. Salah satu yang angkat suara adalah CEO PT Tiga Inti Utama (Triv), Gabriel Rey yang menyatakan pihaknya telah berkali-kali menyuarakan keberatan kepada otoritas.
TAG: