JAKARTA. Kabar gembira bagi pembayar pajak di Indonesia. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi yang saat ini bervariasi mulai 5% hingga 30%. Rencana ini bakal masuk dalam revisi undang-undang (UU) PPh yang akan dibahas dan berlaku awal tahun depan. Rencana penurunan tarif PPh orang pribadi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Penurunan tarif PPh pribadi ini bertujuan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tapi Bambang tak menyebut berapa tarif baru PPh pribadi karena masih dikaji. Saat ini tarif PPh pribadi memiliki empat jenis berdasarkan tingkat penghasilan tahunan. Tarifnya mulai 5% hingga 30% dari penghasilan bulanan atau tahunan. Pemerintah belum jelas menyasar penurunan kelompok penghasilan yang mana, menengah atau bawah (lihat tabel).
Tarif pajak pribadi dan badan turun
JAKARTA. Kabar gembira bagi pembayar pajak di Indonesia. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi yang saat ini bervariasi mulai 5% hingga 30%. Rencana ini bakal masuk dalam revisi undang-undang (UU) PPh yang akan dibahas dan berlaku awal tahun depan. Rencana penurunan tarif PPh orang pribadi itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Penurunan tarif PPh pribadi ini bertujuan agar wajib pajak lebih nyaman melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tapi Bambang tak menyebut berapa tarif baru PPh pribadi karena masih dikaji. Saat ini tarif PPh pribadi memiliki empat jenis berdasarkan tingkat penghasilan tahunan. Tarifnya mulai 5% hingga 30% dari penghasilan bulanan atau tahunan. Pemerintah belum jelas menyasar penurunan kelompok penghasilan yang mana, menengah atau bawah (lihat tabel).