Tarif Pajak Progresif - Jakarta. Tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor dan mobil naik mulai tahun 2024. Cek juga cara membayar pajak kendaraan motor dan mobil secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Pajak progresif adalah kenaikan tarif pajak atas pemilikan motor dan mobil kedua hingga seterusnya. Dengan tarif pajak progresif, pajak mobil dan motor kedua lebih mahal dibandingkan yang pertama. Diberitakan
Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif progresif motor dan mobil. Kenaikan tarif pajak progresif motor dan mobil tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Sesuai aturan itu, tarif pajak progresif mobil dan mobil kini naik satu persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkan tarif pajak progresif hanya per-0,5 persen saja. "Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 Perda tesebut, dikutip Minggu (14/1/2024). Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. Berikut tarif progresif pajak mobil dan motor di Jakarta:
- Tarif pajak progresif 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- Tarif pajak progresif 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- Tarif pajak progresif 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- Tarif pajak progresif 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- Tarif pajak progresif 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 2/2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, ialah sebagai berikut;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
- untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.
Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja. Adapun aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Namun realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1). Cara bayar pajak mobil dan motor online Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk membayar pajak mobil dan motor secara online. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS. Berikut cara membayar pajak kendaraan motor dan mobil secara online menggunakan aplikasi Signal : 1. Unduh aplikasi Signal di ponsel 2. Buka aplikasi Signal 3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar 4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif 5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi 6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah 7. Masukkan foto KTP 8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut. 9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail. Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. 10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online. Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.
11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal. 13. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM. Itulah informasi tarif pajak progresi mobil dan motor di Jakarta serta cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Ingat, pembayaran pajak mobil dan motor online hanya untuk pembayaran pajak tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto