JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam menetapkan tarif pajak rokok yang bakal dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran tarifnya berkisar antara 10% sampai 15%. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) Harry Azhar Azis mengatakan, aturan lebih rinci mengenai teknis pemungutan pajak rokok bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Menteri keuangan (Menkeu) yang akan menetapkan tarif pajak rokok yang akan berlaku di seluruh daerah. Minimal 10% dan maksimal 15% dari tarif cukai," ujar Harry, Selasa (2/6). Meski tarif ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK), Menkeu diwajibkan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu dari menteri dalam negeri.
Tarif Pajak Rokok Diketok Sampai 15%
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat dalam menetapkan tarif pajak rokok yang bakal dipungut oleh pemerintah daerah. Besaran tarifnya berkisar antara 10% sampai 15%. Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) Harry Azhar Azis mengatakan, aturan lebih rinci mengenai teknis pemungutan pajak rokok bakal diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). "Menteri keuangan (Menkeu) yang akan menetapkan tarif pajak rokok yang akan berlaku di seluruh daerah. Minimal 10% dan maksimal 15% dari tarif cukai," ujar Harry, Selasa (2/6). Meski tarif ditetapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK), Menkeu diwajibkan untuk meminta pertimbangan terlebih dahulu dari menteri dalam negeri.