KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membantah pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas karaoke dan mandi uap/spa menyebabkan harga tidak kompetitif dengan negara-negara lain. "Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil yang tidak tepat," tegas Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).
Tarif Pajak Tinggi untuk Karaoke dan Spa Bikin Harga Jadi Tak Kompetitif?
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah yang diwakilkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah (UU HKPD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membantah pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi untuk aktivitas karaoke dan mandi uap/spa menyebabkan harga tidak kompetitif dengan negara-negara lain. "Dengan demikian, dalil para pemohon yang menyatakan penetapan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan yang dapat menurunkan daya jual bagi industri adalah dalil yang tidak tepat," tegas Luky di Sidang MK, Kamis (11/7).