KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dihadapkan pada peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) yang signifikan mulai tahun 2025. Selama ini, UMKM menikmati skema tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, kebijakan baru menuntut mereka membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Wajib Pajak UMKM Ini Kembali ke Tarif PPh Umum Mulai 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dihadapkan pada peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) yang signifikan mulai tahun 2025. Selama ini, UMKM menikmati skema tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, kebijakan baru menuntut mereka membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.