Tarif pajak UMKM beromzet Rp 300 juta sebesar 0,5%



JAKARTA. Pengusaha mikro, kecil dan menengah tetap terkena pajak penghasilan. Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan mengatakan, pengusaha mikro akan terkena pajak sebesar 0,5%.Yang termasuk golongan pengusaha mikro adalah mereka yang memiliki omzet usaha antara Rp 0 hingga Rp 300 juta per tahun. Sedangkan untuk pengusaha yang memiliki omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, dikenakan pajak sesuai perhitungan awal yaitu 1% dari omzet.Syariefuddin tetap tidak puas bila pengusaha mikro dikenakan pajak. Menurutnya, pengusaha mikro tidak layak dikenakan pajak UKM tersebut. Apalagi selama ini pemerintah juga memberikan banyak subsidi ke sektor mikro seperti penyaluran KUR, pelatihan dan pendampingan dalam menjalankan usaha.Jika sektor ini tetap dikenakan pajak UKM, dia mengatakan, malah akan berbanding terbalik dngan apa yang selama ini telah dilakukan pemerintah. "Dibandingkan investor asing yang masuk dan malah diberi tax holiday seharusnya mereka (pengusaha mikro) juga diberi insentif," katanya.Seperti diketahui, pajak UKM ini masih terus dibicarakan di tingkat pemerintah. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menginginkan pajak ini segera ditetapkan untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif pajak sebesar 1% untuk perusahaan yang memiliki omzet dibawah Rp 4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can