JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalamĀ revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, berlaku tarif PPh final 1% bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara mengerucut pada tarif progresif yang terdiri dari dua lapisan tarif. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, dua lapisan tarif tersebut, yaitu 0,25% dan 0,5% tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.
Tarif pajak untuk UMKM akan turun menjadi 0,25%-0,5%
JAKARTA. Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalamĀ revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, berlaku tarif PPh final 1% bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. Hasil kajian Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sementara mengerucut pada tarif progresif yang terdiri dari dua lapisan tarif. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto mengatakan, dua lapisan tarif tersebut, yaitu 0,25% dan 0,5% tergantung kisaran omzet wajib pajak setiap tahunnya.